Tugas Pokok Dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN SUKABUMI
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 62 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu unsur pendukung tugas Bupati di bidang penegakan Peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
A. Tugas
Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi adalah : “Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, peraturan perundang-undangan lain serta perlindungan masyarakat”.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, peraturan perundang-undangan lain serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, peraturan perundang-undangan lain serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, peraturan perundang-undangan lain serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, peraturan perundang-undangan lain serta perlindungan masyarakat;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, peraturan perundang-undangan lain serta perlindungan masyarakat;
- Pembinaan Satpol PP Kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas